Minggu, 30 Oktober 2011

KORUPSI

Pengertian Korupsi
Meburut kamus besar bahasa Indonesia(cetakan ketiga 2005). Korupsi merupakan penyelewengan atau penyaahgunaanuntuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Sebab-sebab korupsi :
1.Karena tidak adanya hukum yang memberatkan koruptor dan tidak adanya perlindungan yang pasti terhadap aset-aset negara. Seperti pajak yang baru saja di selewengkan oleh petugas pajak.
2.Kelemahan moral.
3.Kecerdasan yang tidak merata dalam masyarakat.

Akibat korupsi :
1.Dari segi materi:
   -kemiskinan yang berkepanjangan karena aset negara yang telah di curi oleh koruptor.
2. Dari segi waktu:
   -merepotkan sekali karena dengan adanya korupsi di Indonesia saja harus ada tim khusus yang menanganinya. Seharusnya kasus korupsi biasa terselesaikan oleh pihak kepolisisan saja dan tidak perlu membuang waktu untuk membentuk Tim Khusus dalam menyelesaikan kasusu korupsi.

3.Dari segi moral:
   -para penjahat kerah putih tidak akan takut lagi melakukan kejahatan korupsi. Karena hukuman yang ringan dan tidak adanya toleransi terhadap kemakmuran rakyat.

Penanggulangan korupsi :
1. Menanamkan sikap malu mencuri dan berbohong pada anak-anak kita.
2. Memberikan hbukuman yang sangat berat terhadap koruptor.
3. Memberikan kepastian hukum dalam setiap administrasi di negara ini.
4. Memningkatkan budaya toleransi

Minggu, 23 Oktober 2011

TUGAS 3 SOFTSKILL

Nama : Adhi alwidoyo
Kelas : 4 KA 22
NPM : 1A111112
Mata kuliah : Ilmu sosial dasar
Dosen : Juita Wijayasari



TUGAS III

Tawuran Pelajar/Mahasiswa : Sangat tidak setuju karena hanya menimbulkan efek negatif di segala bidang. Sebaiknya dengan jalan musyawarah dan keadilan dalam menyelesaikan masalah.

TUGAS 2 SOFTSKILL


Nama : Adhi alwidoyo
Kelas : 4 KA 22
NPM : 1A111112
Mata kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Juwita Wijayasari




TUGAS II

Demo pelajar setuju atau tidak: menurut saya demo mungkin tidak akan menyelesaikan masalah, malah akan memperburuk suasana. Sebaiknya mahasiswa di Republik Indonesia mendirikan badan perserikatan yang nantinya di akui oleh negara sebagai badan independen untuk menghimpun  seluruh aspirasi mahasiswa yang akan melindungi hak rakyat dari sebuah kekuasaan kolonialisme.

Sabtu, 22 Oktober 2011

HAK-HAK WARGA NEGARA


Nama : Adhi Alwidoyo

Kelas : 4KA22
NPM : 1A111112
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Juita Wijayasari


Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar. Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebe­narnya berasal dari rumusan Undang-Undang yang telah disah­kan sebe­lum­nya, yaitu UU tentang Hak Asasi Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1.    Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memper­tahankan hidup dan kehidupannya.
         Resensi: Dari Pasal 28A Perubahan Kedua UUD 1945.
2.    Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjut­kan keturunan melalui perkawinan yang sah.
         Resensi: Ayat (2) ini berasal dari Pasal 28B ayat (1) Perubahan Kedua.
3.    Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan          dari ke­ke­rasan dan diskriminasi.Resensi: Ayat 28B ayat (2) Perubahan Kedua.
4.    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskri­minatif atas dasar apapun dan berhak mendapat­kan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat dis­kri­mi­natif itu.Resensi: Pasal 28I ayat (2) Perubahan Kedua.
5.          Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menu­rut aga­ma­nya, memilih pendidikan dan pengajaran, me­mi­­­lih peker­jaan, memilih kewarganegaraan, memilih tem­pat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.Resensi: Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua.
6.          Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini keperca­yaan, me­nya­takan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Dari Pasal 28E ayat (2) Perubahan Kedua.
7.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkum­pul, dan mengeluarkan pendapat.Dari Pasal 28E ayat (3) Perubahan Kedua.
8.          Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memper­oleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan ling­kungan sosial­nya serta berhak untuk mencari, mem­per­oleh, memiliki, menyim­pan, mengolah, dan menyam­pai­kan informasi dengan menggu­nakan segala jenis saluran yang tersedia. Dari Pasal 28F Perubahan Kedua.
9.          Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, ke­luar­ga, ke­hor­matan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekua­saannya, serta berhak atas rasa aman dan per­lindungan dari an­caman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dari Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28G ayat (1) Perubahan Kedua.
10.  Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mem­peroleh suaka politik dari negara lain. Dari Pasal 28G ayat (2) Perubahan Kedua.
11.  Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, ber­tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kese­hatan. Dari Ayat (1) ini berasal dari Pasal 28H ayat (1) Perubahan Kedua.
12.  Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perla­ku­an khu­sus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.Dari Pasal 28H ayat (2) Perubahan Kedua.
13.  Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memung­kinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manu­sia yang ber­martabat. Dari Pasal 28H ayat (3) Perubahan Kedua.
14.  Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewe­nang-wenang oleh siapapun. Dari Pasal 28H ayat (4) Perubahan Kedua.
15.  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pe­me­nuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidik­an dan memper­oleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kese­jah­teraan umat manusia. Dari Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28C ayat (1) Perubahan Kedua.
16.  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam mem­perjuangkan haknya secara kolektif untuk mem­ba­ngun ma­sya­rakat, bangsa dan negaranya. Dari Pasal 28C ayat (2) Perubahan Kedua.
17.  Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlin­dung­an, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadap­an hukum. Dari ayat (7) ini berasal dari Pasal 28D ayat (1) Perubahan Kedua.
18.  Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbal­an dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dari ayat (8) ini berasal dari Pasal 28D ayat (2) Perubahan Kedua.
19.  Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Dari ayat ini berasal dari Pasal 28E ayat (4) Perubahan Kedua.
20. Negara, dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dari rumusan Pasal 28I ayat (1) Perubahan Kedua yang perumus­an­nya mengundang kontroversi di kalangan banyak pihak. Disini perumusannya dibalik dengan subjek negara.
21.  Negara menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkem­bangan zaman dan tingkat peradaban bangsa. Berasal dari Pasal 28I ayat (3) yang disesuaikan dengan sistematika peru­musan keseluruhan pasal ini dengan subjek negara dalam hubungannya dengan warga negara.

22. Negara menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral ke­ma­nu­siaan yang diajarkan oleh setiap agama, dan men­ja­min kemer­dekaan tiap-tiap penduduk untuk me­me­luk dan menjalankan ajaran agamanya. Ini adalah ayat tambahan yang diambil dari usulan berkenaan dengan pe­nyempurnaan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam lampiran TAP No.IX/MPR/2000, yaitu alternatif 4 dengan menggabungkan perumusan alternatif 1 butir ‘c’ dan ‘a’. Akan tetapi, khusus mengenai anak kalimat terakhir ayat ini, yaitu: “...serta melindungi penduduk dari penyebaran paham yang berten­tang­an dengan ajaran agama”, sebaiknya dihapuskan saja, karena dapat mengu­rangi kebebasan orang untuk menganut paham yang meskipun mungkin sesat di mata sebagian orang, tetapi bisa juga tidak sesat menurut sebagian orang lain. Negara atau Pemerintah dianggap tidak selayaknya ikut campur mengatur dalam urusan perbedaan pendapat dalam paham-paham internal suatu agama. Biarlah urusan internal agama menjadi domain masyarakat sendiri (public domain). Sebab, perlindungan yang diberikan oleh negara kepada satu kelompok paham keagamaan dapat berarti pemberangusan hak asasi kelompok paham yang lain dari kebebasan yang seharusnya dijamin oleh UUD.
23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, ter­utama pemerintah. Ayat (6) ini berasal dari Pasal 28I ayat (4) Perubahan Kedua.
24. Untuk memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi ma­nusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, ma­ka pelaksanaan hak asasi manusia dija­min, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Dari ayat (5) Pasal 28I Perubahan Kedua dengan menambahkan perka­ta­an “...memajukan..”, sehingga menjadi “Untuk memajukan, menegakkan, dan me­lin­dungi....”
25. Untuk menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat inde­penden menurut ketentuan yang diatur dengan undang-un­dang. Komnas HAM memang telah dikukuhkan keberadaannya dengan un­dang-undang. Akan tetapi, agar lebih kuat, maka hal itu perlu dicantumkan tegas dalam UUD.

26. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain da­lam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan ber­negara.
27.  Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan de­ngan undang-undang dengan maksud semata-mata un­tuk menjamin peng­akuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertim­bangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Berasal dari Pasal 28J Perubahan Kedua.


Pancasila sebagai ideologi dasar negara & aplikasi dalam kehidupa bernegara

TUGAS  SOFTSKILL
Nama:Adhi alwidoyo
Kelas:4KA22
NPM:1A111112
Mata kuliah:Ilmu Sosial Dasar
Dosen:Julita Wijayasari


Pancasila
            Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Sila pertama 
 
Bintang.
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  1. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  6. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua
 
Rantai.
1.      Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan    martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  1. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi   setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  2. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  3. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  4. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  7. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  9. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila ketiga
Pohon Beringin.
1.      Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan   keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas   kepentingan pribadi dan golongan.
  1. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  2. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  3. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  4. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  5. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila keempat
Kepala Banteng.
1.      Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  1. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  3. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  4. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  5. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  6. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  7. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  8. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  9. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
1.      Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  1. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  2. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Menghormati hak orang lain.
  4. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  5. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  8. Suka bekerja keras.
  9. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  10. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.