Nama : Adhi Alwidoyo
Kelas : 4KA22
NPM : 1A111112
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Juita Wijayasari
Sebagaimana telah berhasil dirumuskan dalam naskah
Perubahan Kedua UUD 1945, ketentuan mengenai hak-hak asasi manusia telah
mendapatkan jaminan konstitusional yang sangat kuat dalam Undang-Undang Dasar.
Sebagian besar materi Undang-Undang Dasar ini sebenarnya berasal dari rumusan
Undang-Undang yang telah disahkan sebelumnya, yaitu UU tentang Hak Asasi
Manusia. Jika dirumuskan kembali, maka materi yang sudah diadopsikan ke dalam
rumusan Undang-Undang Dasar 1945 mencakup 27 materi berikut:
1. Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Resensi: Dari Pasal 28A Perubahan Kedua UUD 1945.
2. Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
Resensi: Ayat (2) ini berasal dari
Pasal 28B ayat (1) Perubahan Kedua.
3. Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Resensi: Ayat 28B ayat (2) Perubahan Kedua.
4. Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.Resensi: Pasal 28I ayat (2) Perubahan Kedua.
5. Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali.Resensi: Pasal 28E ayat (1) Perubahan Kedua.
6. Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.Dari Pasal 28E ayat (2) Perubahan Kedua.
7. Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Dari Pasal 28E ayat (3) Perubahan Kedua.
8. Setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia. Dari Pasal 28F Perubahan Kedua.
9. Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi. Dari Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28G ayat (1) Perubahan Kedua.
10. Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Dari Pasal 28G ayat (2) Perubahan Kedua.
11. Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dari Ayat (1) ini berasal dari Pasal 28H ayat (1) Perubahan Kedua.
12. Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan.Dari Pasal 28H ayat (2) Perubahan Kedua.
13. Setiap orang berhak atas jaminan
sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia
yang bermartabat. Dari Pasal 28H ayat (3) Perubahan Kedua.
14. Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun. Dari Pasal 28H ayat (4) Perubahan Kedua.
15. Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Dari Ayat (5) ini berasal dari Pasal 28C ayat (1) Perubahan Kedua.
16. Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya. Dari Pasal 28C ayat (2) Perubahan Kedua.
17. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dari ayat (7) ini berasal dari Pasal 28D ayat (1) Perubahan Kedua.
18. Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Dari ayat (8) ini berasal dari Pasal 28D ayat (2) Perubahan Kedua.
19. Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan. Dari ayat ini berasal dari Pasal 28E ayat (4) Perubahan Kedua.
20. Negara,
dalam keadaan apapun, tidak dapat mengurangi hak setiap orang untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Dari rumusan Pasal 28I ayat (1) Perubahan Kedua yang perumusannya
mengundang kontroversi di kalangan banyak pihak. Disini perumusannya dibalik
dengan subjek negara.
21. Negara menjamin penghormatan atas
identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan
zaman dan tingkat peradaban bangsa. Berasal dari Pasal 28I ayat (3) yang disesuaikan dengan sistematika
perumusan keseluruhan pasal ini dengan subjek negara dalam hubungannya dengan
warga negara.
22. Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan
oleh setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
dan menjalankan ajaran agamanya. Ini adalah ayat tambahan yang diambil dari usulan berkenaan dengan penyempurnaan
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam lampiran TAP
No.IX/MPR/2000, yaitu alternatif 4 dengan menggabungkan perumusan alternatif 1
butir ‘c’ dan ‘a’. Akan tetapi, khusus mengenai anak kalimat terakhir ayat ini,
yaitu: “...serta melindungi penduduk dari penyebaran paham yang bertentangan
dengan ajaran agama”, sebaiknya dihapuskan saja, karena dapat mengurangi
kebebasan orang untuk menganut paham yang meskipun mungkin sesat di mata
sebagian orang, tetapi bisa juga tidak sesat menurut sebagian orang lain.
Negara atau Pemerintah dianggap tidak selayaknya ikut campur mengatur dalam
urusan perbedaan pendapat dalam paham-paham internal suatu agama. Biarlah
urusan internal agama menjadi domain masyarakat sendiri (public domain).
Sebab, perlindungan yang diberikan oleh negara kepada satu kelompok paham
keagamaan dapat berarti pemberangusan hak asasi kelompok paham yang lain dari
kebebasan yang seharusnya dijamin oleh UUD.
23. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Ayat (6) ini berasal dari Pasal 28I ayat (4) Perubahan Kedua.
24. Untuk
memajukan, menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Dari ayat (5) Pasal 28I Perubahan Kedua dengan menambahkan perkataan
“...memajukan..”, sehingga menjadi “Untuk memajukan, menegakkan, dan melindungi....”
25. Untuk
menjamin pelaksanaan Pasal 4 ayat (5) tersebut di atas, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bersifat
independen menurut ketentuan yang diatur dengan undang-undang. Komnas HAM memang telah dikukuhkan keberadaannya dengan undang-undang.
Akan tetapi, agar lebih kuat, maka hal itu perlu dicantumkan tegas dalam UUD.
26. Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
27. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Berasal dari Pasal 28J
Perubahan Kedua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar