I. Latar Belakang
Berdasarkan UU No. 2 Pasal 35 Tahun 1989 yang berbunyi : salah satu sumber belajar yang amat,
tetapi bukan satu-satunya, adalah Perpustakaan Sekolah yang memungkinkan para tenaga kependidikan dan para peserta didik memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam ilmu pengetahuan. Sedangkan UU pendidikan yang telah di sempurnakan mengatakan bahwa Perpustakaan adalah Jantungnya Sekolah.
Dengan berlandaskan Undang-Undang tersebut maka Perpustakaan Sekolah perlu ditumbuh kembangkan dan diberdayakan sebagai mana amanat terebut. Oleh karena itu hal ini dapat di wujudkan, kami pengelola Perpustakaan Sekolah dapat mengharapkan dukungan dari pihakj yaitu : Pemimpin Sekolah, Guru, Karyawan, Siswa maupun dari sekolah sendiri.
II. Tujuan Perputakaan Sekolah
Selain untuk mengaktualitaskan UU No. 2 pasal 35 tahun 1989 tersebut, tersebut Perpustakaan Sekolah mempunyai tujuan utama yaitu membantu proses belajar mengajar di sekolah agar para guru, peserta didik mendapat kemudahan dalam mengembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan tersebut dicari di Perpustakaan.
III. Fungsi Pendidikan
Perpustakaan juga mempunyai fungsi yang sangat strategis sebagai mana surat keputusan Mendibud Nomor 0103/0.1981 tentang pokok-pokok kebijakan pembinaan dan pengembangan Perpustakaan Indonesia menurut SK tersebut Perpustakaan Sekolah mengemban fungsi sebagai berikut:
Sebagai pusat kegitan belajar mengajar.
Pusat penelitian yang sederhana.
Sebagai pusat membaca guna menambah ilmu pengetahuan.
Sebagai tempat rekreasi yang bersifat spiritual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar